Jakarta (KABARIN) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juli 2026.
"Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat memimpin sidang pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Hakim menjelaskan persidangan praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari kerja, dimulai dari pembacaan permohonan hingga pembacaan putusan.
Pada sidang perdana, Senin (29/6), agenda difokuskan pada pembacaan permohonan. Hakim meminta Roy Suryo menyampaikan langsung pokok permohonannya meski didampingi tim kuasa hukum.
Sidang akan berlanjut pada Selasa (30/6) dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan turut termohon. Apabila diperlukan, replik dan duplik juga akan disampaikan pada hari yang sama.
Agenda pembuktian dari pihak pemohon dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7), sedangkan pembuktian dari pihak termohon digelar pada Kamis (2/7).
Selanjutnya, penyampaian kesimpulan dijadwalkan pada Jumat (3/7). Hakim menyebut penyampaian kesimpulan bersifat opsional bagi para pihak.
Sementara itu, Senin (6/7) akan digunakan untuk penyelesaian administrasi serta penyusunan berkas perkara sebelum putusan dibacakan sehari berikutnya.
Hakim juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
"Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon, turut termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan. Ya?," ucapnya.
Sidang praperadilan Roy Suryo digelar pada Senin (29/6) pukul 09.00 WIB dengan dipimpin Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026. Gugatan diajukan terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026